Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2023. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum pihak pelapor, Mangatta Toding Allo, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja objektif Polda Metro Jaya.
“Bukti-bukti yang ada telah mengungkap dengan jelas tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy,” ujar Mangatta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya laporan dugaan pelecehan seksual ini sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.
Namun, Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan tersebut dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.
Mangatta meyakini bahwa sejak awal penyelidikan sudah terlihat indikasi tindak pidana yang kuat.
Kini, proses persidangan akan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.***