Maka Polri bakal menindak lanjuti dengan pencabutan izin usaha tempat-tempat tersebut.
Terlebih jika suatu tempat hiburan tersebut terlibat dalam proses pengedaran barang haram itu.
Dengan penguatan terhadap TNI, BNN, Bakamla, KPP, Kemendagri dan kementerian terkait, maka akan ikut bertanggung jawab terhadap gerakan pemberantasan narkoba.
Tindak tegas Polri bersamaan dengan Lembaga Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindak pelaku untuk dimiskinkan.
Di lain sisi Polri tetap menerapkan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terdapat dugaan mengarah ke penggelapan dana sekaligus.