Minggu, 21 Desember 2025

Miris Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Syakir Sulaiman Dibekuk Polisi Terciduk Jual Obat Terlarang Demi Menyambung Hidup

- Rabu, 6 November 2024 | 20:46 WIB
Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 (Instagram @syakirsulaiman92)
Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 (Instagram @syakirsulaiman92)

 

RBG.id - Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Cianjur pada Rabu, 6 November 2024 karena terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Polisi menyita 2.700 butir obat Tramadol dan Eximer sebagai barang bukti. Kasus ini menarik perhatian publik, dan banyak yang menduga Syakir Sulaiman terpaksa melakukan tindakan ini untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Syakir Sulaiman dulunya dikenal sebagai pemain berbakat di Timnas Indonesia U-23, berperan sebagai gelandang serang dengan kemampuan yang cukup diandalkan, terutama dalam hal mengatur serangan dan memberi umpan akurat.

Baca Juga: 4 Cara Atasi Dad Shaming, Perhatikan Hal Ini untuk Tumbuh Kembang Anak yang Maksimal

Ia memulai karirnya di usia muda dan pernah membela klub-klub ternama di Liga Indonesia, seperti Persiba Balikpapan dan Sriwijaya FC.

Pada tahun 2013, ia tampil gemilang bersama Persiba dengan mencetak sembilan gol dalam 28 pertandingan, prestasi yang membuatnya meraih penghargaan sebagai pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia.

Syakir bahkan sempat menjalani trial di klub Jepang, Ventforet Kofu, yang memberinya pengalaman di level internasional.

Baca Juga: Bukan Kopi Hitam, Ternyata Ini Jenis Kopi yang Ramah untuk Pengidap Asam Lambung hingga GERD

Namun, cedera engkel yang serius membuatnya harus gantung sepatu pada tahun 2019 di usia yang masih cukup muda, yakni 27 tahun.

Setelah pensiun, ia menetap di Cianjur dan menikahi Resita seorang wanita asal kota Cianjur.

Baca Juga: Hasil Terbaru Pilpres AS 2024: Suara Donald Trump Lebih Unggul di Electoral College

Kini, di usianya yang ke-32, Syakir harus menghadapi jeratan hukum atas tindakannya. Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X