Aplikasi ini digunakan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara.
Aplikasi ini bertujuan memudahkan pengumpulan data hasil pemilu secara langsung di lapangan.
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat proses penghitungan suara, tetapi juga untuk meningkatkan akurasi dan transparansi selama proses Pilkada berlangsung.
Dengan perbaikan dan pengembangan ini, KPU berharap seluruh proses penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.***