RBG.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah perbaikan dan pengembangan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) untuk memastikan kelancaran penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, ia menuturkan pengembangan ini bertujuan untuk mendukung proses rekapitulasi suara yang lebih efisien dan akurat.
"Untuk mendukung proses rekapitulasi suara, KPU juga telah menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap dengan beberapa perbaikan, serta pengembangan yang kami siapkan pada Pilkada ini," kata Mochammad Afifuddin, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Rabu, 27 November 2024.
Sirekap terdiri dari tiga aplikasi dengan fungsi berbeda, masing-masing dirancang untuk mendukung berbagai tahap penghitungan suara:
1. Sirekap Web
Sirekap Web diperuntukkan bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi atau KIP Aceh.
Aplikasi ini akan digunakan untuk melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
2. Sirekap Info Publik
Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat luas.
Baca Juga: 10 Cara Cepat dan Mudah Hilangkan Tinta Ungu Pilkada 2024 di Jari Tangan
Dengan Sirekap Info Publik, hasil rekapitulasi suara akan dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan real-time.
3. Sirekap Mobile
Artikel Terkait
Tutorial Lengkap Cara Nyoblos yang Baik dan Benar di TPS Pilkada 2024, Jangan Ada Syarat yang Terlewat!
Cek Tahapan dan Alur Pemungutan Suara di TPS Sesuai Aturan KPU, Apakah Turut Diberlakukan di Tempatmu?
Bingung Nyoblos Dimana? Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Secara Online
Gak Perlu Panik, Pemilih Tanpa KTP Gegara Rusak atau Hilang Masih Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Sudah Tahu Belum Alasan Pemilu Indonesia Selalu Dilaksanakan di Hari Rabu, Kenapa ya?