nasional

Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal

Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 (X.com / coema_coemi)

 

RBG.id--Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan berlangsung yakni pada 27 November 2024. 

Pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar di beberapa daerah di Indonesia dengan serentak.

Dalam ajang kontestasi Pilkada 2024, masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Baca Juga: Rahasia Sehat di Balik Kembang Kol Putih, Inilah 7 Manfaatnya

Pemilihan dapat dilakukan oleh pemilih yang telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan.

Hak suara pemilih akan menentukan siapa dan bagaimana pemimpin daerah yang akan memimpin wilayahnya selama lima tahun ke depan. 

Pemungutan suara akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Bagi pemilih yang hendak memberikan hak suara, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa ke TPS sebagai syarat mencoblos.

Baca Juga: Jadwal NEC Nijmegen vs Utrecht: Misi Calvin Verdonk Jegal Ole Romeny

Dokumen yang perlu dibawa memiliki beberapa jenis dengan didasari oleh jenis pemilih.

Jenis pemilih yang dikategorikan berupa, apakah pemilih termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Berdasarkan Jenis Pemilih

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca Juga: Teka-teki Maarten Paes Tampil di Piala AFF 2024 Terungkap, Erick Thohir Beri Kabar Mengejutkan

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB