RBG.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah bakal menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
"Penetapan ini terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Prasetyo menjabarkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dalam Waktu dekat ini.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota di seluruh wilayah Indonesia.
Diimbau bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai pemilih akan mempunyai peluang untuk memilih calon kepala daerah di wilayah masing-masing.
Calon yang terpilih akan memimpin daerahnya masing-masing selama tahun 2024 hingga 2029.
Penetapan hari libur saat hari pemilihan bukanlah hal baru.
Beberapa kali pemerintah pernah menetapkan kebijakan tersebut seperti pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Jadwal Pilkada September hingga November 2024
KPU telah menetapkan timeline atau jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 termasuk pendaftaran, kampanye, dan pemilihan. Berikut tahapannya:
25 September 2024 - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye