Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional, Ini Sebabnya

- Jumat, 8 November 2024 | 15:17 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

27 November 2024: pencoblosan atau pemungutan suara

27 November hingga 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi

Paling lama 3 hari usai MK secara resmi mengumumkan permohonan teregistrasi dalam BRPK kepada KPU: penetapan calon terpilih

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF Futsal 2024, Simak Deretan Pertemuan Kedua Negara

Paling lama 5 hari usai Salinan penetepan atau putusan MK diterima oleh KPU: penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

Paling lama 3 hari usai penetapan pasangan calon terpilih: pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X