RBG.ID – Mereka yang berminat bertarung di Pilkada menjadi bupati dan Wabup, wali kota dan Wawali, dan gubernur serta Wagub tampaknya harus bersiap lebih awal.
Sebab, pemerintah berencana memajukan jadwal Pilkada (pemilihan umum kepala daerah) serentak 2024. Dari semula November 2024 menjadi September 2024.
Peraturan pengganti undang-undang (perppu) perubahan jadwal Pilkada serentak 2024 tersebut sudah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Rabu (20/9) malam.
’’Usulan memajukan pemungutan suara pilkada tersebut didasarkan pada beberapa alasan,’’ ujar Mendagri.
Salah satunya, kata Mendagri, mencegah terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang masif. Percepatan pelaksanaan pilkada juga diharapkan mempercepat sinkronisasi dokumen perencanaan anggaran pemerintah.
”Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk juga (sinkronisasi) visi-misi kepala daerah,” kata Mendagri.
Baca Juga: Aset Transportasi Kosong, Cek LHKPN Wakil Bupati Pinrang Alimin: Masa Sih?
Usulan memajukan jadwal pilkada, lanjut Mendagri, juga didasarkan pertimbangan waktu penyelesaian proses sengketa pilkada sampai ke penentuan pemenang sebelum 1 Januari 2025.
Selain itu, terkait persoalan sistem pemerintahan yang tidak paralel antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Hal tersebut terjadi karena pemimpin-pemimpin baru di daerah menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPMJD) yang tidak sinkron antara pusat dan daerah-daerah lain.
Baca Juga: Awas penasaran! Berikut LHKPN Bupati Rappang Dollah Mando dengan Harta Mencapai Rp 2 Miliar
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Cornelis meminta Kemendagri untuk mengkaji ulang.
Menurut dia, jadwal pilkada sebelumnya sudah disepakati pada 27 November 2024.
Artikel Terkait
Ketua Bawaslu Gulirkan Opsi Penundaan Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
Bawaslu Dinilai Tidak Punya Kapasitas Mengusulkan Penundaan Pilkada 2024, Hanya Bikin Geram Masyarakat
DPR dan KPU Tak Sepakat Pilkada Ditunda, Ketua Bawaslu Ngaku Hanya Sebatas Diskusi
KPU Minta Dana Pilkada Serentak Capai Rp 35,8 Triliun
Bukan di Jawa Barat, Ridwan Kamil Dapat Restu Ibunda Untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta
PKS Buka Pendaftaran Bagi Putra Daerah yang Ingin Menjadi Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Pilkada Serentak Diwacanakan Dipercepat dari November jadi September 2024, Menko Polhukam Ungkap Ini