RBG.ID - Tahapan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2024 terus berjalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mempersiapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang dijadwalkan November 2024.
Salah satunya, penyusunan anggaran.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Jayapura Hari Ini 19 Juli 2023, Shalat Lima Waktu adalah Penghapus Dosa
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kebutuhan dana untuk pelaksanaan kontestasi lokal tersebut dibiayai APBD.
KPU di masing-masing daerah mengusulkan dan membahas bersama pemerintah daerah setempat.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan, tahapan Pilkada berjalan mulai Januari 2024. Dengan demikian, penganggaran harus dibahas saat ini.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Surabaya Hari Ini 19 Juli 2023, Shalat Lima Waktu adalah Penghapus Dosa
Dia menargetkan, Desember nanti, semua daerah sudah menyepakati besaran anggaran pilkada masing-masing.
"Paling lambat 5 Desember 2023," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, KPU daerah sudah melakukan pembahasan.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Makassar Hari Ini 19 Juli 2023, Shalat Lima Waktu adalah Penghapus Dosa
Bahkan, dari laporan yang diterima, dari 546 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sebanyak 58 daerah atau 11 persen sudah mencapai kesepakatan tentang besaran anggaran.
Secara keseluruhan, total dana yang diajukan KPU dari 546 daerah tersebut mencapai Rp 35,81 triliun.
Artikel Terkait
PSI Tak Masalah jika Kaesang Gabung PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada Depok
Jokowi Serahkan Sepenuhnya kepada Kaesang yang Ingin Maju Pilkada Depok
Jaro Ade Mengaku Bersyukur Kembali Dipercaya Partai Golkar untuk Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
Desain Keserentakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia Dari Tahun ke Tahun
Ketua Bawaslu Gulirkan Opsi Penundaan Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
Bawaslu Dinilai Tidak Punya Kapasitas Mengusulkan Penundaan Pilkada 2024, Hanya Bikin Geram Masyarakat
DPR dan KPU Tak Sepakat Pilkada Ditunda, Ketua Bawaslu Ngaku Hanya Sebatas Diskusi