Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Serentak Diwacanakan Dipercepat dari November jadi September 2024, Menko Polhukam Ungkap Ini

- Senin, 4 September 2023 | 05:01 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

RBG.ID – Pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak telah ditetapkan digelar pada 25 November 2024. Baik pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur.

Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak tersebut menjadi September 2024. Bahkan, pemerintah disebut-sebut telah menyerahkan draf perubahan regulasi itu ke DPR RI. Rencana itu pun memicu pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana percepatan pilkada serentak itu.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya MTQ Kabupaten Bogor Diselenggarakan di Gunung Sindur

Namun, Menko Polhukam menegaskan, biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa.

”Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945 itu menjadi hak subjektif presiden,” kata Menko Polhukam yang merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada awak media.

Karena itu, lanjut Menko Polhukam, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945.

Baca Juga: IVE Akan Rilis Mini Album Pertama dengan 3 Lagu Utama

”Jika presiden mau menyatakan negara dalam keadaan bahaya, ukurannya sudah ditentukan oleh undang-undang. Tak bisa lagi menggunakan hak subjektif presiden,” ungkap Menko Polhukam.

Kendati begitu, penerbitan perppu dengan hak subjektif presiden tersebut masih bisa diuji lewat political review maupun judicial review.

”Diuji secara politik artinya harus dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR setuju, terus berlaku. Kalau DPR tidak setuju, harus dicabut atau dibatalkan,” papar Menko Polhukam.

Baca Juga: Ikram Rosadi Mempersunting Larissa Chou dengan Mahar Rp 20 Juta

Sementara itu, judicial review dilakukan MK lewat uji materi maupun uji formal perppu tersebut.

Mereka bisa membatalkan apabila menilai perppu yang diterbitkan itu bertentangan dengan konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X