RBG.ID – Pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak telah ditetapkan digelar pada 25 November 2024. Baik pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur.
Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak tersebut menjadi September 2024. Bahkan, pemerintah disebut-sebut telah menyerahkan draf perubahan regulasi itu ke DPR RI. Rencana itu pun memicu pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana percepatan pilkada serentak itu.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya MTQ Kabupaten Bogor Diselenggarakan di Gunung Sindur
Namun, Menko Polhukam menegaskan, biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa.
”Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945 itu menjadi hak subjektif presiden,” kata Menko Polhukam yang merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada awak media.
Karena itu, lanjut Menko Polhukam, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945.
Baca Juga: IVE Akan Rilis Mini Album Pertama dengan 3 Lagu Utama
”Jika presiden mau menyatakan negara dalam keadaan bahaya, ukurannya sudah ditentukan oleh undang-undang. Tak bisa lagi menggunakan hak subjektif presiden,” ungkap Menko Polhukam.
Kendati begitu, penerbitan perppu dengan hak subjektif presiden tersebut masih bisa diuji lewat political review maupun judicial review.
”Diuji secara politik artinya harus dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR setuju, terus berlaku. Kalau DPR tidak setuju, harus dicabut atau dibatalkan,” papar Menko Polhukam.
Baca Juga: Ikram Rosadi Mempersunting Larissa Chou dengan Mahar Rp 20 Juta
Sementara itu, judicial review dilakukan MK lewat uji materi maupun uji formal perppu tersebut.
Mereka bisa membatalkan apabila menilai perppu yang diterbitkan itu bertentangan dengan konstitusi.
Artikel Terkait
Jaro Ade Mengaku Bersyukur Kembali Dipercaya Partai Golkar untuk Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
Desain Keserentakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia Dari Tahun ke Tahun
Ketua Bawaslu Gulirkan Opsi Penundaan Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
Bawaslu Dinilai Tidak Punya Kapasitas Mengusulkan Penundaan Pilkada 2024, Hanya Bikin Geram Masyarakat
DPR dan KPU Tak Sepakat Pilkada Ditunda, Ketua Bawaslu Ngaku Hanya Sebatas Diskusi
KPU Minta Dana Pilkada Serentak Capai Rp 35,8 Triliun
Bukan di Jawa Barat, Ridwan Kamil Dapat Restu Ibunda Untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta