nasional

Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)

Kasus ini bermula dari putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Imbas Tragedi Tewasnya Martuniz Reza Panjaitan, 80 Petugas Damkar Layangkan Somasi Terhadap Pemkot Depok

Namun, putusan bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara 5 tahun melalui putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Soesilo pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Tannur, tetapi juga membuka dugaan praktik suap di balik putusan bebas yang sempat ia terima.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB