Kasus ini bermula dari putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Namun, putusan bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara 5 tahun melalui putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Soesilo pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Tannur, tetapi juga membuka dugaan praktik suap di balik putusan bebas yang sempat ia terima.***