RBG.id -- Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diringkus dalam OTT Kejagung usai kedapatan melakukan transaksi dugaan suap terkait kasus Ronald Tannur.
Ketiga hakim termasuk ketua Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, diamankan beserta barang bukti uang Rp 7 miliar dalam bentuk dua mata uang asing.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR, yang sebelumnya diputus bebas oleh ketiga hakim tersebut dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Pembatalan ini dilakukan setelah ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap.
Dalam persidangan sebelumnya, ketua majelis hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, menyatakan bahwa korban, Dini Sera Afriyanti, tewas bukan akibat penganiayaan oleh kekasihnya, Ronald Tannur.
Ketiganya menyatakan tewasnya Dini disebabkan karena penyakit lain yang diperparah oleh konsumsi alkohol. Putusan bebas ini disampaikan dalam sidang terbuka pada 24 Juli 2024.
Komisi Yudisial (KY) kemudian mengajukan rekomendasi pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut, menyusul temuan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim.
KY juga meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Seiring dengan itu, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Erintuah Damanik dan kedua hakim lainnya atas dugaan suap terkait kasus ini.
Melalui proses kasasi, MA akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," dikutip RBG.id dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca Juga: Miris Ratusan Remaja di NTB Idap Gangguan Mental hingga Dibawa ke Dukun, Ini Penyebabnya