Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan menetapkan hukuman penjara selama lima tahun.
Tiga Hakim PN Surabaya Ditahan Saat OTT Kejagung
Selain proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur, KY beberapa waktu lalu sudah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald.
KY menemukan adanya pelanggaran serius dalam putusan tersebut, termasuk perbedaan antara isi putusan yang dibacakan dengan salinan tertulis, serta pengabaian terhadap bukti dan keterangan saksi.
Kini, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur telah diringkus saat OTT Kejagung. Ketiganya resmi ditahan di Rutan Surabaya.
Adapun penangkapan ketiganya di lakukan saat penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pengacara berinisial LS di Surabaya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah barang bukti.
Uang tunai Rp 1.190.000, US$ 451.000, serta 717 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi diamankan terkait kasus ini.***
Artikel Terkait
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini Sera Afrianti Kecewa Berat dengan Keputusan Hakim: Kita Punya Akal
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera
Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya
TERUNGKAP! Usai Dianiaya Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti Ternyata Tidak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Merasa Hukum Bisa Dibeli, Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang Tutup Mulut untuk Ayah Dini Sera Afrianti
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita