RBG.id - Hakim Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya terjaring OTT Kejagung, ketiganya kedapatan melakukan transaksi suap miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar serta catatan transaksi saat menangkap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Tannur merupakan anak dari seorang mantan anggota DPR yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga tewas.
Baca Juga: Cek 5 Manfaat Lidah Buaya 'Si Ajaib' yang Menjadi Perawatan Kulit dan Rambut untuk Cantik Alami
Ketiga hakim yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pengacara berinisial LS di Surabaya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah barang bukti.
Uang tunai Rp 1.190.000, US$ 451.000, serta 717 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi diamankan terkait kasus ini.
"Ada enam lokasi penggeledahan, termasuk kediaman para hakim dan pengacara LS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Saat ini, Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta pengacara LS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Untuk pemberi suap, dilakukan penahanan di Rutan Surabaya," tambah Qohar.
Sebelumnya, ketiga hakim ini menjadi sorotan setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY).