Komisi Yudisial sendiri telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman pada 26 Agustus 2024.
KY menyebut ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kini, ketiga hakim PN Surabaya resmi ditahan usai tertangkap tangan melakukan transaksi suap dengan barang bukti uang ratusan ribu dollar.***
Artikel Terkait
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini Sera Afrianti Kecewa Berat dengan Keputusan Hakim: Kita Punya Akal
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera
Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya
TERUNGKAP! Usai Dianiaya Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti Ternyata Tidak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Merasa Hukum Bisa Dibeli, Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang Tutup Mulut untuk Ayah Dini Sera Afrianti
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita