Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Warga Jakarta Datangi MK Minta Kebebasan Hak Hidup Tanpa Menganut Agama di RI, Hakim Bilang Begini

- Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:50 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok.RBG/Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok.RBG/Istimewa)

 

RBG.id - Warga asal Cipayung, Jakarta Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keluhannya karena tidak memeluk agama atau kepercayaan apapun.

Rupanya, warga itu bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum mereka, Teguh Sugiharto, menjelaska hak-hak konstitusional kliennya telah terabaikan karena mereka tidak memeluk salah satu dari tujuh agama yang diakui dalam dokumen resmi negara, seperti KTP dan KK.

Baca Juga: Daftar 3 Klub Eropa yang Bisa Jadi Destinasi Rizky Ridho Jika Ingin Abroad, Nomor 3 Bukan Kaleng-kaleng!

"Para pemohon merasa dipaksa untuk memilih agama yang tidak mereka anut demi memenuhi persyaratan administratif, yang jelas merugikan mereka secara konstitusional," kata Teguh, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Pemohon juga menilai, kebebasan beragama di Indonesia hanya dipahami sebatas memilih salah satu agama yang diakui.

Hal ini dinilai membatasi hak individu yang tidak memeluk agama apapun atau menganut kepercayaan di luar pilihan yang ada.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Jelang Duel Barcelona vs Bayern Munchen, Blaugrana Dibayangi Rekor Buruk

"Banyak warga yang tidak menganut salah satu dari agama yang diakui negara terpaksa berbohong atau tidak dilayani," tambahnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi uji materi ini dengan menekankan pentingnya sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Arief, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, dan warga negara bebas menjalankan keyakinan agama atau kepercayaan yang diakui.

Baca Juga: Jalani Sidang Pertama, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tidak Banyak Bicara

"Sila pertama tidak memungkinkan adanya pilihan untuk tidak beragama. Negara memberi kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan, namun tidak untuk tidak percaya pada Tuhan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X