Berdasarkan penelusuran redaksi RBG, ada 61 produk dengan nama "wine" yang mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI dan 53 produk dari Komite Fatwa.
Sementara itu, produk dengan nama "beer" yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk lainnya dari Komite Fatwa.
Produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan mayoritas diperiksa oleh LPH LPPOM.
Mamat menambahkan, perbedaan pendapat ini hanya terkait penggunaan nama, bukan kehalalan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan halal.
Data tersebut menunjukkan, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Perbedaan tersebut hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya penggunaan nama-nama tertentu.
Namun, hal itu tidak mempengaruhi aspek kehalalan zat dan proses produksinya yang telah dipastikan halal.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Dzikro, mengajak semua pihak untuk berdialog dan menyatukan persepsi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait nama produk.
Terkait hal itu, Dzikro menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengkonsumsi produk bersertifikat halal karena kehalalannya telah terjamin.***