Namun, pada 2020, Yusuf digugat secara perdata atas dugaan penggelapan dana investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang.
Meski sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Yusuf kembali menghadapi gugatan serupa dari 12 orang pada 2021 yang menuntut ganti rugi senilai Rp785 juta.
Kasus terbaru ini menjadi lanjutan dari rentetan dugaan penipuan investasi yang melibatkan Yusuf Mansur, dan pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan wanprestasi lainnya.***