nasional

Gak Pernah Kapok! Ustaz Yusuf Mansur Ternyata Pernah Terseret Kasus Serupa Sebelum Digugat Wanprestasi Investasi Batu Bara

Jumat, 27 September 2024 | 19:19 WIB
Ustadz Yusuf Mansur Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi Investasi. (Foto/Instagram Yusuf Mansur.)

RBG.id - Sosok ustaz Yusuf Mansur baru-baru ini kembali menyita perhatian publik usai dinyatakan bersalah atas wanprestiasi dan dugaan penipuan investasi yang kembali menyeret namanya.

Terbaru, kasus dugaan penipuan investasi batu bara yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur kini telah mencapai putusan di pengadilan.

Pada 18 September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan rekan-rekannya terbukti melakukan wanprestasi terhadap para investor.

Baca Juga: Ganti Rugi Rp5 Miliar! Ustaz Yusuf Mansur Kalah Gugatan Kasus Investasi Batu Bara, Warganet Tuntut Masuk Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Yusuf Mansur dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, dalam sengketa investasi batu bara PT Adhi Partner Perkasa.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp4 miliar sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil.

Kasus ini bermula pada Juni 2022, dengan Yusuf Mansur sebagai tergugat utama bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, dan PT Adhi Partner Perkasa sebagai tergugat lainnya.

Nama investasi yang dipermasalahkan adalah "Jabal Nur," yang dipromosikan oleh Yusuf Mansur di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, sejak 2009 hingga 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Resti Widya Dibunuh Sebelum Tewas dalam Kamar Kos, Tabungan dan Perhiasan Ikut Hilang!

Investasi tersebut menjaring sekitar 250 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp46 hingga Rp50 miliar.

Meski Yusuf Mansur menjanjikan bahwa dana yang terkumpul akan dikelola oleh PT Adhi Partner Perkasa untuk operasi tambang batu bara, ternyata perusahaan tersebut diketahui sudah lama tidak beroperasi.

Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Ini bukan kali pertama Yusuf Mansur terseret kasus investasi. Pada 2013, ia pernah terlibat dalam bisnis investasi properti bernama Patungan Usaha yang menjanjikan keuntungan 8% per tahun.

Baca Juga: Berawal Dari Kecurigaan Teman, Ini Awal Kronologi Penemuan Mayat Resti Widya dengan Kondisi Tangan Terikat

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB