RBG.ID - Kans Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam seleksi Pimpinan KPK dipastikan kandas.
Itu menyusul keluarnya putusan MK nomor 68 tahun 2024 yang menolak permohonan Novel bersama IM57+ Institute.
IM57+ merupakan organisasi wadah mantan pegawai KPK yang dipecat melalui kebijakan kontroversial.
Baca Juga: KPU Wajibkan Visi-Misi Paslon Dipublikasikan, Pendaftaran di Sebagian Calon Tunggal Kembali Dibuka
Yakni tes wawasan kebangsaan. Mereka menguji pasal 29E UU KPK yang membatasi usia minimal pimpinan 40 tahun atau pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Mereka ingin, batas usia itu juga dikecualikan bagi orang-orang yang berpengalaman sebagai pegawai KPK minimal 5 tahun.
Namun, permohonan itu ditolak oleh MK.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut 4 Pemain Muda Potensial Penerus Dirinya dan Messi, Siapa Saja?
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menjelaskan, norma terkait usia merupakan kewenangan pembuat UU untuk menetapkan.
Sebab norma ini masuk dalam kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Sepanjang usia yang ditetapkan tidak melanggar hal-hal prinsip dalam konstitusi, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Kemudian terkait dalil Novel yang ingin mendapat pengecualian seperti yang didapat orang yang pernah menjabat pimpinan KPK, Mahkamah menolak dalil tersebut. MK berpendapat, pengalaman sebagai pimpinan tidak bisa disamakan dengan pengalaman sebagai pegawai.