Minggu, 21 Desember 2025

KPU Wajibkan Visi-Misi Paslon Dipublikasikan, Pendaftaran di Sebagian Calon Tunggal Kembali Dibuka

- Jumat, 13 September 2024 | 10:57 WIB
Komisioner KPU Idham Holik
Komisioner KPU Idham Holik

RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memublikasikan program dan visi-misi pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Publikasi tersebut harus dilaksanakan per 15 September.

Instruksi itu disampaikan melalui surat nomor 006/PL.02.2-SD/06/2024 yang dipublikasikan, Kamis (12/9).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sebagai salah satu dokumen yang wajib disampaikan paslon kepada KPU daerah saat mendaftar, visi-misi perlu disampaikan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut 4 Pemain Muda Potensial Penerus Dirinya dan Messi, Siapa Saja?

”Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan,’’ ujar Idham Holik.

Pengumuman visi-misi, lanjut Idham Holik, dapat dilakukan melalui sejumlah saluran.

Selain laman dan media sosial KPU, bisa juga melibatkan media massa. Baik media cetak maupun media elektronik. Penayangannya boleh berkali-kali.

Baca Juga: Jadi Man Of The Match Indonesia vs Australia, Maarten Paes Janjikan yang Terbaik Saat Melawan Bahrain dan China

Sementara itu, KPU RI memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran di sebagian daerah calon tunggal.

Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II Selasa (10/9) lalu seusai keberatan diajukan Fraksi PDIP.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024.

Baca Juga: Diolok di Indonesia, Beberapa Negara ini Ternyata Konsumsi Susu Ikan Sehari-hari, Bahkan untuk Program Diet

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pendaftaran ulang hanya berlaku di daerah yang sempat ada kesalahan prosedur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X