RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memublikasikan program dan visi-misi pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Publikasi tersebut harus dilaksanakan per 15 September.
Instruksi itu disampaikan melalui surat nomor 006/PL.02.2-SD/06/2024 yang dipublikasikan, Kamis (12/9).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sebagai salah satu dokumen yang wajib disampaikan paslon kepada KPU daerah saat mendaftar, visi-misi perlu disampaikan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut 4 Pemain Muda Potensial Penerus Dirinya dan Messi, Siapa Saja?
”Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan,’’ ujar Idham Holik.
Pengumuman visi-misi, lanjut Idham Holik, dapat dilakukan melalui sejumlah saluran.
Selain laman dan media sosial KPU, bisa juga melibatkan media massa. Baik media cetak maupun media elektronik. Penayangannya boleh berkali-kali.
Sementara itu, KPU RI memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran di sebagian daerah calon tunggal.
Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II Selasa (10/9) lalu seusai keberatan diajukan Fraksi PDIP.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pendaftaran ulang hanya berlaku di daerah yang sempat ada kesalahan prosedur.
Artikel Terkait
KPID Jawa Barat Janji Bantu Awasi Pilkada Serentak 2024 dengan Serius, Cegah Pelanggaran Etik di 27 Kabupaten/Kota
Debat Panas Kepemimpinan Jokowi 'Dikuliti' Rocky Gerung Imbas Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024
Kewajiban Cuti Penuh di Pilkada Diuji ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres
Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos Didesak Nonaktif
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Waduh, Ternyata Banyak Parpol Tak Siap saat Muncul Putusan MK soal Pilkada
Fix, Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni dan Dimyati di Pilkada Banten 2024