RBG.ID – Status 41 daerah yang akan menjalani pilkada dengan calon tunggal masih menjadi keprihatinan.
Sebab, dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas, semestinya hal itu bisa dihindari.
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 telah menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi hanya 6,5–10 persen suara.
Dengan angka tersebut, sejatinya banyak partai yang bisa mengusung paslon sendiri.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, perolehan suara partai di 41 daerah itu sejatinya bisa menghasilkan banyak calon.
Dari penelitian Perludem, di daerah tersebut rata-rata ada 3–5 partai yang secara persentase bisa mencalonkan sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Baca Juga: Mulai Hujan Deras, Produksi Beras Diprediksi Menurun
Beberapa daerah bahkan sampai tembus 7–8 partai yang perolehan suaranya melampaui ambang batas.
Sayangnya, hingga pendaftaran diperpanjang dan ditutup, banyak partai yang tidak punya keberanian mengajukan calon sendiri.
’’Ini bentuk kemunduran pilkada yang seharusnya jadi ruang kompetisi,’’ ujarnya dalam diskusi Minggu (8/9).
Baca Juga: Cak Imin Ingin PKB Go Public, Mimpinya sebelum Pensiun di 2029
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menambahkan, banyaknya partai yang tidak memanfaatkan putusan MK dipengaruhi sejumlah faktor.
Yang pertama adalah minimnya kaderisasi partai politik dalam mencetak calon kepala daerah.
Akibatnya, saat peluang mengusung itu dibuka MK, partai tidak siap.
Artikel Terkait
Deretan 15 Pesohor yang Berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dari Si Doel hingga Vicky Prasetyo
KPI UIKA Bogor x KPID Jawa Barat Gelar Seminar Literasi Media Tuk Masa Depan Demokrasi Jelang Pilkada Serentak 2024
KPID Jawa Barat Janji Bantu Awasi Pilkada Serentak 2024 dengan Serius, Cegah Pelanggaran Etik di 27 Kabupaten/Kota
Debat Panas Kepemimpinan Jokowi 'Dikuliti' Rocky Gerung Imbas Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024
Kewajiban Cuti Penuh di Pilkada Diuji ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres
Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos Didesak Nonaktif
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025