Senin, 22 Desember 2025

KPU Wajibkan Visi-Misi Paslon Dipublikasikan, Pendaftaran di Sebagian Calon Tunggal Kembali Dibuka

- Jumat, 13 September 2024 | 10:57 WIB
Komisioner KPU Idham Holik
Komisioner KPU Idham Holik

”Yang kemarin sudah daftar dan ditolak saat perpanjangan,’’ ujarnya.

Dalam RDP tersebut, KPU dituding memuluskan calon tunggal oleh sejumlah politikus PDIP.

Baca Juga: Heboh Soal Pembagian Susu Ikan, Berasal dari Apa Hingga Bisa dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Pasalnya, saat PDIP berupaya keluar dari koalisi calon tunggal dan mendaftar ulang, banyak kasus yang ditolak pendaftarannya karena diwajibkan menyertakan kesepakatan persetujuan tertulis dari mitra koalisi lama.

Sekarang dalam pedoman terbaru, untuk keluar dari koalisi dan mendaftarkan sendiri, paslon cukup menyampaikan surat pernyataan pemberitahuan.

Surat itu disampaikan ke koalisi yang lama.

Baca Juga: HMI MPO Cabang Bogor Audiensi dengan Pj. Bupati Bogor, Klarifikasi Terkait Demo yang Mencatut Nama Organisasi

Dalam RDP di komisi II, terungkap KPU telah menolak pendaftaran di sejumlah daerah calon tunggal saat perpanjangan.

Yakni, Tapanuli Tengah, Lampung Timur, Dharmasaraya, Empat Lawang, dan Labuan Batu Utara.

Terkait sejumlah kasus yang sudah telanjur dilaporkan kepada Bawaslu, Afif meminta jajarannya di daerah untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat. (far/c6/ttg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X