”Yang kemarin sudah daftar dan ditolak saat perpanjangan,’’ ujarnya.
Dalam RDP tersebut, KPU dituding memuluskan calon tunggal oleh sejumlah politikus PDIP.
Baca Juga: Heboh Soal Pembagian Susu Ikan, Berasal dari Apa Hingga Bisa dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Pasalnya, saat PDIP berupaya keluar dari koalisi calon tunggal dan mendaftar ulang, banyak kasus yang ditolak pendaftarannya karena diwajibkan menyertakan kesepakatan persetujuan tertulis dari mitra koalisi lama.
Sekarang dalam pedoman terbaru, untuk keluar dari koalisi dan mendaftarkan sendiri, paslon cukup menyampaikan surat pernyataan pemberitahuan.
Surat itu disampaikan ke koalisi yang lama.
Dalam RDP di komisi II, terungkap KPU telah menolak pendaftaran di sejumlah daerah calon tunggal saat perpanjangan.
Yakni, Tapanuli Tengah, Lampung Timur, Dharmasaraya, Empat Lawang, dan Labuan Batu Utara.
Terkait sejumlah kasus yang sudah telanjur dilaporkan kepada Bawaslu, Afif meminta jajarannya di daerah untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat. (far/c6/ttg)
Artikel Terkait
KPID Jawa Barat Janji Bantu Awasi Pilkada Serentak 2024 dengan Serius, Cegah Pelanggaran Etik di 27 Kabupaten/Kota
Debat Panas Kepemimpinan Jokowi 'Dikuliti' Rocky Gerung Imbas Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024
Kewajiban Cuti Penuh di Pilkada Diuji ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres
Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos Didesak Nonaktif
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Waduh, Ternyata Banyak Parpol Tak Siap saat Muncul Putusan MK soal Pilkada
Fix, Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni dan Dimyati di Pilkada Banten 2024