nasional

Presiden Buruh Tani Batalkan Aksi Demo Lanjutan Depan KPU dan Gedung DPR RI, Ini Alasannya

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:03 WIB
Aksi massa demo buruh di depan gedung MPR/DPR (Tangkapan Layar Siaran langsung di kanal YouTube Metrotv)

RBG.id - Aksi demonstrasi menjajah depan gedung KPU dan gedung DPR RI oleh Partai Buruh hari ini batal.

Sebelumnya, Partai Buruh telah menjadwalkan bakal turun aksi demo pada hari ini Jumat, 23 Agustus 2024 untuk mendesak putusan MK terkait pengesahan UU Pilkada.

Namun, Presiden Partai Buruh menunda gelar aksi demo di depan gedung DPR RI.

Baca Juga: Cek Prediksi Skor PSIS Semarang Vs PSBS Biak di Ajang Liga 1 2024-2025: Dewangga CS Waspada, Skuad Badai Pasifik Siap Beri Ancaman

"Sahabat seperjuangan, aksi besok tanggal 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu," kata Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh, dikutip RBG.id dari Kompas pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Said juga menjelaskan terkait keputusan batalnya mengepung gedung DPR RI hari ini adalah menunggu perkembangan dari situasi DPR.

Ribuan Massa Ikut Demo Tolak RUU Pilkada. (Foto/Istimewa/Rahmah Alyanisa.)

Di sisi lain, Said juga harus memastikan anggota Partai Buruh yang terluka harus dibawa ke rumah sakit akibat bentrokan dalam aksi demo sebelumnya pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Hasil ASEAN Club Championship 2024-2025: Borneo FC Full Senyum, Lion City Sailors Dibantai 3-0

Diketahui, aksi demo massa buruh besar-besaran yang terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024 merupakan bentuk respons atas revisi UU Pilkada yang dibuat dalam waktu kebut.

Para aktivis mahasiswa, warga sipil hingga para aktor dan pegiat seni ikut turun tangan untuk mendesak putusan MK batalkan pengesahan UU Pilkada.

Hingga keputusan dibuat, DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan revisi UUPilkada 2024. Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Di Tengah Kisruh Perjuangan Massa Buruh Demo Putusan MK, Iriana Jokowi Terciduk Malah Asik Berjoget Tingkahnya Dikecam Warganet

Dengan pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 oleh DPR RI, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah yang telah disesuaikan dengan keputusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB