nasional

Terjadi Krisis Konstitusi di Indonesia, Guru Besar UI Minta 3 Hal Ini kepada DPR dan KPU

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Dewan Guru Besar UI meminta 3 hal kepada DPR dan KPU (Website UI)

Oleh karenanya, Dewan Guru Besar UI menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

1. Menghentikan revisi UU Pilkada

2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai kewarganegaraan

3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024

Baca Juga: Intip Prediksi Skor Borneo FC vs Lion City Sailors di Ajang ASEAN Club Championship 2024-2025: Pesut Etam Siap Beri Kejutan

Sebelumnya, MK merubah putusan soal UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai. Serta ambang batas usia minimal kepala daerah.

Namun, DPR mencoba untuk menganulir putusan tersebut dengan mensahkan revisi UU Pilkada yang telah diubah MK. Hal ini menarik perhatian semua pihak, karena dianggap mencederai demokrasi Indonesia.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB