Oleh karenanya, Dewan Guru Besar UI menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:
1. Menghentikan revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai kewarganegaraan
3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024
Sebelumnya, MK merubah putusan soal UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai. Serta ambang batas usia minimal kepala daerah.
Namun, DPR mencoba untuk menganulir putusan tersebut dengan mensahkan revisi UU Pilkada yang telah diubah MK. Hal ini menarik perhatian semua pihak, karena dianggap mencederai demokrasi Indonesia.