RBG.id -- Pemerintah resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Seleksi CPNS 2024 ini rencananya akan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 2 September 2024.
Mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, Sobat RBG sudah bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 melalui laman SSCASN BKN.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Bagikan Video KDRT Malvin Arnaldo, Istri Ditodong Pisau Hingga Disundut Rokok
Berdasarkan jadwal yang dirilis, pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai besok, 20 Agustus, dan berakhir pada 6 September 2024.
Di Kota Padang, Sumatera Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) membuka 492 formasi untuk kebutuhan pegawai baru.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan bahwa dari total formasi tersebut, 428 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis, sementara 64 lainnya ditujukan untuk tenaga kesehatan.
Baca Juga: Lomba Panjat Pinang di Brebes Berujung Petaka, Peserta Meninggal Dunia Usai Jatuh dan Tertimpa Teman
“Seleksi ini terbuka untuk semua pihak, baik warga Kota Padang maupun dari luar daerah, selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” kata Yosefriawan pada Minggu (18/8).
Yosefriawan menekankan bahwa proses seleksi CPNS 2024 akan dijalankan secara objektif dan transparan, di mana peserta bisa langsung mengetahui hasil ujian mereka sesaat setelah keluar dari ruangan ujian.
Hal ini, menurutnya, memungkinkan peserta untuk turut mengawasi jalannya seleksi dan menerima hasilnya dengan lebih adil.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Lamborghini yang Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara Ditahan Polisi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menambahkan bahwa batas usia bagi peserta yang ingin mendaftar adalah antara 18 hingga 35 tahun. Namun, untuk profesi dokter dan dokter gigi, batas usia diperpanjang hingga 40 tahun.
Selain itu, peluang untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja minimal satu tahun dan memperoleh persetujuan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.