Selain korban pelecehan, beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi adalah:
1. Kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu
Baca Juga: Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon
2. Kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan