RBG.ID - Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Salah satu pasal dalam aturan ini menyebutkan bahwa praktek aborsi boleh dilakukan kepada korban pecehan dan kekerasan seksual.
Usai disetujui presiden, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menidaklanjuti aturan ini dengan menunjuk fasilitas Kesehatan (rumah sakit) pemerintah dalam melayani praktek aborsi.
Tidak hanya rumah sakit pemerintah, layanan ini bisa juga ditemukan di faskes swasta. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.
Saat bertemu dengan awak media, Azhar mengatakan bahwa rumah sakit pemerintah dan kepolisian, serta swasta terbaik bisa melayani praktek aborsi.
"Intinya pelayanan ini harus bisa dijangkai oleh masyarakat luas dan tidak bisa berpusat di Jakarta," sebutnya.
Baca Juga: Jokowi Tak Risau Anggaran Upacara di IKN dan Jakarta Bengkak, Pratikno Tangkal Sewa 1000 Mobil
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 juga disebutkan hal-hal yang harus diperhatikan oleh korban pelecehan dan kekerasan seksual sebelum melakukan aborsi:
1. Memastikan keberadaan tenaga medis berkompetensi dengan baik dan mengerti perkara hukum
2. Memastikan usia kehamilan sebelum menjalani layanan aboris
3. pemberian bantuan psikologis bagi perempuan dan tenaga professional yang akan menjalani praktik aborsi
Baca Juga: 10 Ide Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia, Sebarkan Semangat Kebangsaan di Hari Kemerdekaan
Sebagai informasi, Pasal 116 dalam PP Nomor 28 tahun 2024 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan borsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.