nasional

Curiga Ada Kecurangan, Menteri Agama Yaqut Cholil Resmi Dilaporkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram)

"Mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ungkap Arya seperti dikutip RBG.id dari pikiranrakyat pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, dalam Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang diadakan bersama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023.

Telah disepakati kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 adalah 241.000 jemaah. Rincian kuota tersebut meliputi 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream - Jeon Somi Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Park Seo Jeon Jadi Model dalam MV

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 yang diadakan bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag menetapkan kuota haji secara sepihak dengan angka yang berbeda.

Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 213.320 jemaah, sementara kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 27.680 jemaah.

Demikianlah informasi seputar Menteri Agama Yaqur Cholil Qoumas yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi dana haji.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB