nasional

Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya

Selasa, 30 Juli 2024 | 21:06 WIB
Ronald Tannur dan Edward Tannur. (Foto/IG @chindovoice.id, Dok. DPR RI.)

Ronald Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas pada Rabu, 24 Juli 2024, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Ronald dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Ronald awalnya ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya, kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.

Baca Juga: Jens Raven Ungkap Alasan Menangis di Depan Indra Sjafri

Dengan vonis bebas ini, Ronald hanya menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Putusan ini disayangkan oleh banyak pihak, termasuk keluarga Dini Sera.

Apalagi, sebelumnya terdapat banyak bukti kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti  di media sosial, dari mulai rekaman CCTV sampai foto-foto dirinya usai dianiaya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB