RBG.ID — Kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi Harvey Moeis kembali menemukan babak baru.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan angka kerugian negara dengan total Rp300 triliun.
Angka tersebut dituangkan dalam berkas penyidikan para tersangka korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung.
Baca Juga: Tiongkok Tidak Terima Dianggap Ikut Berperan dalam Perang Rusia Ukraina
Harli menuturkan, kerugian sepanjang 2015 hingga 2022 tersebut melibatkan soal kerusakan lingkungan sebesar Rp.271 triliun dan kerugian negara yang bersumber dari pendapatan PT Timah Tbk sebesar Rp 26,64 triliun.
Sehingga total kerugian negara akibat kasus korupsi timah mencapai hamper Rp271 triliun.
Nilai kerugian ini tertuang dalam berkas perkara para tersangka yang sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hulu dari praktik korupsi timah tersebut, berawal dari penyimpangan fungsi dan peran beberapa pejabat dinas enerji dan mineral di pemerintahan daerah di Provinsi Bangka Belitung.
Penyimpangan tersebut, berawal dari penerimaan uang dari pihak-pihak swasta pelaku penambangan, hingga telaah Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bodong yang disepakati.
Tidak hanya itu, terjadi penyimpangan seperti, sikap tanpa pengawasan, dan pemberian sanksi atas aktivitas-aktivitas perusahaan-perusahaan penambangan ilegal yang merusak ekosistem lingkungan.
Dalam hal penerimaan uang, Harli menjelaskan, seperti yang dituduhkan terhadap tersangka Amir Syahbana (AS). Kabid Pertambangan Mineral dan Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung itu, menerima pemberian uang Rp 325,9 juta.
Kerja sama enam smelter dengan PT Timah Tbk berdasarkan RKAB palsu tersebut, menyebabkan BUMN Timah mengalami kerugian.