1. Pemilik 112 rekening terblokir diduga menerima aliran uang tindak pidana
Pihak Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo mengatakan, ratusan rekening yang diblokir tersebut diduga merupakan penerima aliran uang tindak pidana.
Oleh karenanya, pihak Bank Jago langsung melakukan tindakan pemblokiran ke seluruh 112 rekening tersebut.
2. Uang dipakai untuk jalan-jalan
Pelaku yang juga mantan karyawan dari Bank Jago tersebut membobol ratusan rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir karena butuh uang.
Ia menggunakan uang hasil pembobolan rekening nasabah untuk jalan-jalan bersama keluarga. Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut dimanfaatkan untuk membayar utang sang pelaku
3. Pelaku sudah dipecat
Pihak PT Bank Jago telah memberhentikan oknum pegawai yang diduga melakukan pembobolan dana dari ratusan rekening nasabah.
Pegawai berinisial IA tersebut diketahui dipecat secara tidak hormat. Pemecatan ini dilakukan PT Bank Jago Tbk pada akhir tahun 2023 yang lalu.
Usai memecat pegawai tersebut secara tidak hormat, pihak Bank Jago langsung melaporkan terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Dengan fakta di atas, Pihak Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo memastikan tak ada rekening nasabah aktif yang dirugikan terkait kasus ini.
Kini, pihak dari PT Bank Jago Tbk telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian.***