RBG.ID - Pada hari Senin 8 Juli 2024 lalu, Pengadilan Negeri Bandung resmi mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman membebaskan Pegi dari tahanan sehingga Keputusan ini kian membuat lega bagi pihak Pegi, namun kasus pembunuhan Vina Cirebon masih belum selesai sampai disini.
Marliyana terus mendesak untuk meminta pihak kepolisian mencari dan menangkap tiga pelaku yang masih buron.
Tak berhenti sampai di situ, ia juga mengungkap kabar fakta baru yang selama ini dipendam terkait ada sosok lain yang dilihat terakhir saat bersama Vina.
Marliyana menyatakan pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016, Vina ternyata dijemput oleh dua orang perempuan.
Salah satu dari dua perempuan yang menjemput Vina itu diketahui bernama Mega. Vina diketahui pernah menceritakan sosok Mega kepada Marliyana.
Baca Juga: Resmi Rilis Single Solo Terbaru, Ini Lirik Lagu T.P.O - Youngjae GOT7 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Marliyana pun tak tahu tentang asal mula terkait kedekatan antara Vina dengan Mega.
Dari Fakta baru ini kian menambah rentetan kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang berlangsung.
Marliyana pun berharap jika pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti informasi yang dirinya sampaikan sehingga dapat menangkap ketiga pelaku yang saat ini masih buron.
Baca Juga: Spanyol Gas ke Final Euro 2024 Usai Geprek Prancis di Semifinal Euro 2024, Bocah Ajaib Lamine Yamal Jadi Player of The Match
Bagi dirinya, penangkapan ketiga pelaku akan sangat penting untuk mengungkapkan tentang kebenaran dan juga keadilan bagi pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon pun masih terus bergulir, masyarakat masih terus menantikan apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar
Baca Juga: Kelakukan Jennie BLACKPINK Ngevape Dalam Ruangan Dihujat Abis Netizen, Agensi Sampaikan Hal Ini untuk Staf
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yaitu Eman Sulaeman, telah resmi mengabulkan segala gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Menurut Eman Sulaeman, penetapan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 ini tidak sah menurut hukum.
Hal ini lantas disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon.
Baca Juga: Ulang Tahun Berujung Maut! Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Tewas Tersetrum Listrik Usai Diceburkan ke Kolam Sekolah, Orangtua Bilang Hal Ini
Eman Sulaeman pun menilai tak ditemukan cukup bukti satupun oleh Pegi Setiawan.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman turut mengungkapkan jika tindakan yang dilakukan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka itu tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.
Hakim lalu memerintahkan Polda Jabar untuk segera menghentikan terkait kasus penyidikan serta melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mualai Dibatasi, Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Ada Kendaraan Kamu Engga?
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.