nasional

Janjikan Denda Rp4 Miliar, Intip Kekayaan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari yang Capai Rp9,5 Miliar

Kamis, 4 Juli 2024 | 13:52 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memili total kekayaan lebih dari Rp9,5 miliar

RBG.ID - Heboh kasus persidangan kode etik yang melibatkan eks Ketua KPU Hasyim Asyari yang berujung pada pencopotan tetap dari jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam persidangan, terkuak sejumlah fakta yang pernah dilakukan Hasyim. Salah satunya, memberikan janji manis kepada pengadu alias korban yang berinisial CAT yang melibatkan kekayaan Hasyim Asyari.

Isi perjanjian yang ditulis tangan dan ditanda-tangani sendiri oleh Hasyim Asyari itu menyebutkan lima janji yang wajib dipatuhi oleh eks Ketua KPU tersebut.

Baca Juga: Kembali Menjadi Tuan Rumah, Simak Jadwal Pertandingan Lengkap Fase Geup Piala AFF U19 2024 yang Berlangsung di Surabaya

Beberapa poin isi perjanjian tersebut, antara lain soal keperluan korban saat di Jakarta, termasuk tiket pulang pergi Jakarta-Belanda wajib dibayarkan oleh Hasyim.

Tidak hanya itu, ada poin yang menyatakan, jika Hasyim tidak menunaikan janji-janjinya maka dirinya diharuskan membayar denda sebesar Rp4 miliar yang bisa dibayarkan secara kredit.

Lalu, berapa total kekayaan Hasyim Asyari?

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Bersihkan Noda Jamur di Karet Pintu Kulkas, Cukup Modal 1 Bahan aja loh

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Hasyim memiliki kekayaan dengan total Rp9.596.000.000 yang terdiri dari kepemilikan sejumlah tanah, kendaraan, dan jenis harta lainnya.

Berikut daftar lengkap harta kekaayan Hasyim Asyari yang dilaporkan pada 31 Desember 2023.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/357 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI 1.100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/700 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN 950.000.000

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB