RBG.id -- Tak tanggung-tanggung, sekurang-kurangnya Rp500 juta sudah digelontorkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila yang menyeret dirinya.
Dari data yang disebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti menyelewengkan fasilitas dan uang negara untuk kebutuhan pribadi.
Lebih lagi, uang dan fasilitas yang didapat dari rakyat tersebut dipergunakan lelaki berkepala plontos untuk memenuhi hasrat biologis semata.
Sebagaimana diketahui, DKPP baru-baru ini menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap wanita berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menyebut Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas negara berupa mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri pada 9 Maret 2024 untuk keperluan pribadi, yakni mendekati CAT di Jakarta.
"Teradu (Hasyim) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan saat pengadu berada di Jakarta," ujar anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, dikutip RBG.id pada 4 Juli 2024.
Ratna juga mengungkap bahwa Hasyim memberikan fasilitas lain kepada CAT yang bersumber dari dana pribadinya, termasuk tiket pesawat Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900.
Selain itu terdapat pula pembelian tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali seharga Rp100 juta, dan layar monitor Asus ZenScreen senilai Rp5.419.000 pada 28 November 2023.
DKPP menegaskan bahwa pemberian segudang fasilitas tersebut menunjukkan adanya hubungan spesial antara Hasyim dan CAT.
Baca Juga: Intip Jadwal 8 Besar Copa America 2024, Ada Argentina vs Ekuador dan Uruguay vs Brasil
Dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik siang ini, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengumumkan bahwa pengaduan CAT dikabulkan seluruhnya.
Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. Selain itu, ia juga didakwa atas pelanggaran kode etik sebagai Ketua KPU RI.