Sebagai informasi, SYL didakwa melakoni pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah mencapai Rp 44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta akan diadili dalam berkas perkara terpisah.