Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seakan-akan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ucapnya.
Atas hal itu, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.