Senin, 22 Desember 2025

Bikin Syok! Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ini

- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:55 WIB
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah dan langsung ditahan
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah dan langsung ditahan

RBG.ID – Kabar mengejutkan datang dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey Moeis ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis itu diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022.

 Baca Juga: Ingin Healing Gratis? Ke Waduk Klampis Solusinya, Spot Wisata di Sampang Madura yang Tawarkan Pemandangan Indah dan Udara Menyejukkan

Dalam pantauan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024), Harvey Moeis keluar dengan memakai rompi tahanan berwarna pink.

Harvey Moeis kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

 Baca Juga: Asli Seru Banget! Kita Bisa Seluncuran Hingga Melompat dari Ketinggian di Air Terjun Aling Aling Bali Loh, Segini Harga Tiket Masuknya!

Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini. Ia adalah tersangka ke-15 dalam kasus korupsi ini.

Atas perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain Helena Lim, berikut ini daftar nama 14 tersangka lain dalam kasus korupsi timah ini:

Baca Juga: Serunya Ngabuburit di Bendung Sidorejo Boyolali, Bisa Healing Tipis-tipis dan Mancing Sambil Menunggu Adzan Magrib

  1. SG alias AW sebagai Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG sebagai Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY sebagai Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI sebagai Direktur Utama PT SBS
  8. TN sebagai beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP sebagai Direktur Utama PT RBT
  13. RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk

Baca Juga: Lama Berpikir, Ternyata Ini Alasan Kim Sae Ron Putuskan No Komen Terkait Fotonya dengan Kim Soo Hyun

Duduk Perkara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X