Awalnya, pada 2018, tersangka ALW sebagai Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit ketimbang dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Hal tersebut disebabkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas kondisi itu, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, malah menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Untuk melancarkan aksinya guna mengakomodasi penambangan ilegal itu, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seakan-akan terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian informasi tentang penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Artikel Terkait
Tak Marah ke Suami, Uang Jajan Sandra Dewi Bertambah
Sudah Berstastus Tersangka, Ibu Tiri Yang Siksa Anaknya di Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasannya
Jadi Tersangka, Sopir Mobil Satpol PP yang Tewaskan 2 Orang di Sunter Ditahan Polisi
Firli Bahuri Diizinkan Pulang dan Tak Ditahan Polri Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Keciduk Makan Lemper Pas Lagi Nyoblos di TPU, Sandra Dewi Jadi Sorotan