Rencana penggunaan NIK sebagai NPWP ini sesuai yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.
Suryo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian pada masing-masing sistem supaya semua terhubung dengan coretax administration system.
Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Lalu implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan guna memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Ia tidak mengatakan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang.
Namun, lebih aman wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melewati batas tenggak yaitu sebelum 1 Januari 2024.