nasional

Cek! Berikut Ini Risiko Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Kamis, 7 Desember 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember. (Freepik/@egisehungryboy)

Rencana penggunaan NIK sebagai NPWP ini sesuai yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.

Baca Juga: Penyakit Pneumonia Bisa Menyerang Siapa Saja, Terutama Anak-anak dan Perokok, Kenali Gejala dan Tips Mencegahnya Di Sini!

Suryo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian pada masing-masing sistem supaya semua terhubung dengan coretax administration system.

Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.

Lalu implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan guna memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

Baca Juga: Mumpung Masih Gratis, Yuk Berlibur ke Anyer Wonderland, Destinasi Wisata Baru yang Punya Berbagai Wahana Permainan Seru yang Harus Kamu Coba!

Ia tidak mengatakan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang.

Namun, lebih aman wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melewati batas tenggak yaitu sebelum 1 Januari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB