Minggu, 21 Desember 2025

KTP dan NIK Orang Jakarta yang Bekerja atau Belajar di Luar Tidak Dinonaktifkan

- Rabu, 10 Mei 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP.

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK dalam KTP orang Jakarta. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi orang Jakarta yang tengah belajar atau bekerja di luar kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan tak akan menonaktifkan NIK dalam KTP orang Jakarta yang tengah belajar atau bekerja di luar kota. Syaratnya, domisili orang tersebut masih ada di Jakarta.

"Jadi, mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita enggak (nonaktifkan)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Hasil Semi Final Bulutangkis SEA Games 2023: Regu Putra Lolos ke Final

Budi menegaskan bahwa penonaktifan NIK hanya berlaku untuk orang-orang yang domisilinya sudah berada di luar Jakarta. Hal itu pun menurutnya berlaku untuk orang yang di dalam kota.

"Atau mungkin tinggalnya di Jaksel, tapi KTP-nya Jakbar, itu juga harus dipindahkan (alamatnya)," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI masih dalam tahap rencana dan pendataan.

Baca Juga: Dituding Plagiat 6 Lagu, Agensi IU Siap Tempuh Jalur Hukum

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. "Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ucap Budi.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X