Senin, 22 Desember 2025

Bantu WNA China Bikin KTP untuk Menikahi Warga Bogor, Kades di Nanggung Jadi Tersangka

- Kamis, 13 April 2023 | 10:51 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP.

RBG.ID-BOGOR, Salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, harus berurusan dengan penegak hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan.

Kades berinisial AS itu diduga membantu seorang warga negara asing (WNA) asal China untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah agar bisa memikahi perempuan warga Kabupaten Bogor.

Kasus ini pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sementara LJL, WNA tersebut kini telah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Gerebekan Rumah Mewah di Jakarta Timur Atas Kasus Penipuan, 20 WNA Ditemukan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan kepolisian yang menemukan seorang WNA memiliki e-KTP.

“Kemudian dari penggerebekan polisi, ditemukan 4 WNA yang di mana satu di antaranya memiliki KTP dan sudah menikah dengan warga setempat,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya diketahui banyak yang terlibat dalam memfasilitasi WNA tersebut hingga memiliki KTP dan buku nikah. Termasuk salah seorang kepala desa di Nanggung, AS yang kini menjadi terdakwa.

Baca Juga: Viral! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Diduga WNA

Pada sidang yang digelar pada Selasa (11/4) lalu pun, sejumlah orang yang terlibat lainnya hadir untuk menjadi saksi.

Yakni YG sebagai Kepala KUA setempat di tahun 2018, AS sebagai penghulu dan juga AP sebagai operator pembuatan KTP di Kecamatan Nanggung.

Menurut Widiyanto, sebenarnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang terlibat tersebut. Namun hingga ini berkas dari orang-orang tersebut belum diterima pihak kejaksaan.

“Karena ini pemalsuan dokumen, makanya mereka menjadi tersangka semua, kita minta waktu dan petunjuk, semua yang terlibat dalam pembuatan dokumen ini, baik buku nikah maupun KTP itu dijadikan tersangka,” paparnya.

Kepada para tersangka, pihaknya menjerat pasal undang-undang adminitrasi kependudukan. “Pasalnya kependudukan, kita lapis dengan 263 bahwa dia sudah mengetahui dari awal KTP itu tidak sesuai, kemudian diantar perekaman data, yang menjawab pertanyaan dari operator itu si kepala desa,” tandasnya.(cok/rb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X