RBG.ID, CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur kembali mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Temuan tersebut saat petugas Imigrasi Cianjur tengah melakukan pengawasan keimigrasian di rumah sewa di salah satu wilayah Kabupaten Cianjur pada Kamis 25 Mei 2022.
BACA JUGA: PMRS Soroti Sistem Penerbitan Paspor di Imigrasi Sukabumi, Ada Calo?
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan dua orang WNA asal Nigeria. Setelah dilakukan pengecekan paspor, didapati izin tinggal sudah tidak berlaku lagi (overstay) dan keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Cianjur.
Akhirnya, pada Selasa (20/9), pria berkebangsaan Nigeria, OM (33), telah dideportasi menyusul temannya yang sebelumnya AK (45) yang dideportasi pada Minggu (11/9), keduanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu Pendeportasian kembali ke negara asalnya, dikarenakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sudah dua Detensi berkebangsaan Nigeria yang dideportasi dari Kantor Imigrasi Cianjur karena Overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan.
Lanjutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu tugas dan fungsi keimigrasian. Setiap WNA yang tinggal di wilayah Indonesia diharapkan untuk selalu taat terhadap aturan yang berlaku. Sehingga bagi yang memiliki keluarga, kerabat, rekan kerja atau pun teman seorang WNA yang tinggal di Indonesia, diharapkan dapat selalu mengingatkan kepada WNA tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.