Senin, 22 Desember 2025

Yoo Ah In Dikenakan 8 Pasal Berlapis Terkait Narkoba, Terbaru Membeli 1.010 Obat Tidur Menggunakan NIK Ayahnya

- Kamis, 2 November 2023 | 16:45 WIB
Yoo Ah In saat memenuhi panggilan investigasi pada Senin (27/3/2023). (Sumber: Twitter)
Yoo Ah In saat memenuhi panggilan investigasi pada Senin (27/3/2023). (Sumber: Twitter)

RBG.ID – Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kasus Yoo Ah In yang juga mengonsumsi obat tidur sebanyak 1.010 dari Juli 2021 sampai Agustus 2022.

Yoo Ah In juga mengakui setiap dia membeli obat tidur, dia kerapa memakai identitas orang lain sebanyak 40 kali dan menggunakan NIK milik ayahya untuk mendapatkan obat tidur tersebut.

Saat ditanya oleh dokter di Klinik Gangnam, Yoo Ah In akan menjawab untuk diberikan kepada ayahnya padahal itu untuk kebutuhannya sendiri.

Baca Juga: Tambah 2 Obat Terlarang, Yoo Ah In Dikonfirmasi Pakai 7 Jenis Narkoba

Selain obat tidur, Yoo Ah In juga mengonsumsi obat berjenis Propofol 181 kali yang didapat secara ilegal dari 14 klinik dalam jangka waktu September 2020 hingga Maret 2022.

Situasi ini semakin parah setelah Yoo Ah In diketahui mengajak orang lain untuk menggunakan narkoba yakni salah seorang Youtuber pada 21 Januari di salah satu penginapan di California, Amerika. Ganja yang dikonsumsi itu dalam bentuk rokok.

"Waktu bebasku terganggu hanya karena seorang Youtuber," kata Yoo Ah In kepada YouTuber tersebut.

Baca Juga: Polisi Putuskan Akan Minta Surat Perintah Penangkapan untuk Yoo Ah In

"Kamu juga harus cobain," lanjut Yoo Ah In.

YouTuber tersebut menuruti perminataan aktor tersebut dengan berpura-pura merokok dengan memasukkan rokoknya ke mulutnya.

Tetapi Yoo Ah In yang menyadari caranya salah, dia langsung meminta YouTuber tersebut untuk mengisapnya lebih dalam lagi.

Penyelidikan dan sidang masih terus berlanjut, sampai saat ini Yoo Ah In telah dikenakan 8 pasal berlapis oleh kejaksaan yaitu penggunaan ganja, penggunaan obat psikotropis, penyebaran ganja, percobaan penghilangan bukti, pelanggaran aturan jasa kesehatan, penipuan, pelanggaran aturan asuransi kesehatan nasional, dan pelanggaran aturan nomor induk kependudukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X