RBG.ID – Para wajib pajak (WP) diminta supaya segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meminta agar NIK dan NPWP agar di pemadanankan.
Pemadanan NIK dan NPWP ini harus dilakukan wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Risoko apa yang diterima wajib pajak bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang diberikan DJP bisa terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contohnya ketika melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," papar Dwi, Rabu (6/12/2023).
Sehingg, pihak DJP terung mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW.
Supaya yang bersangkutan lebih gampang dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
Baca Juga: Kadisdukcapil DKI Beberkan Tujuan Penonaktifan NIK KTP Untuk Tekan Angka Golput Saat Pemilu
"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," tandasnya
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang. Hal itu bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Artikel Terkait
Penonaktifan NIK Akan Dimulai Maret Mendatang, Simak Dampaknya Berikut Ini
Kadisdukcapil DKI Beberkan Tujuan Penonaktifan NIK KTP Untuk Tekan Angka Golput Saat Pemilu
KTP dan NIK Orang Jakarta yang Bekerja atau Belajar di Luar Tidak Dinonaktifkan
Sukseskan Pemilu 2024, Lapas Khusus Gunung Sindur Lakukan Perekaman dan Validasi NIK dan NKK WBP
Yoo Ah In Dikenakan 8 Pasal Berlapis Terkait Narkoba, Terbaru Membeli 1.010 Obat Tidur Menggunakan NIK Ayahnya