Minggu, 21 Desember 2025

Cek! Berikut Ini Risiko Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

- Kamis, 7 Desember 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember. (Freepik/@egisehungryboy)
Ilustrasi wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember. (Freepik/@egisehungryboy)

RBG.ID – Para wajib pajak (WP) diminta supaya segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meminta agar NIK dan NPWP agar di pemadanankan.

Pemadanan NIK dan NPWP ini harus dilakukan wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

 Baca Juga: Gak Usah Jauh-jauh ke Jakarta, Playtopia Adventure Playground untuk Orang Dewasa Kini Buka di Depok Loh, Intip Lokasinya di Sini!

Risoko apa yang diterima wajib pajak bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang diberikan DJP bisa terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contohnya ketika melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

 Baca Juga: Keren Banget! Hanya Rp 15 Ribu, Kamu Bisa Camping Asyik di Curug Citambur yang Suguhkan Pemandangan Alam Menakjubkan, Dijamin Bikin Gak Mau Pulang!

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," papar Dwi, Rabu (6/12/2023).

Sehingg, pihak DJP terung mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW.

Supaya yang bersangkutan lebih gampang dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

 Baca Juga: Kadisdukcapil DKI Beberkan Tujuan Penonaktifan NIK KTP Untuk Tekan Angka Golput Saat Pemilu

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," tandasnya

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang. Hal itu bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X