nasional

Firli Bahuri Diizinkan Pulang dan Tak Ditahan Polri Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jumat, 1 Desember 2023 | 20:35 WIB
Firli Bahuri masih diizinkan pulang dan tidak ditahan Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. (Jawapos.com)

Penetapan tersangka Firli Bahuri juga berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 91 saksi.

Baca Juga: Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Ungkap Alasan Firli Bahuri Masih Terima Gaji Sebesar Rp 86,3 Juta

Dengan dilengkapi hasil penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan pada barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Lalu, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

KPK juga menyita salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Baca Juga: KPK Sampaikan Permintaan Maaf Atas Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang dikenakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli Bahuri pada Maret 2022 juga disita KPK.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk itu berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang sudah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri yaitu 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB