RBG.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sudah selesai melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah pemeriksaan perdana itu, Firli Bahuri masih diizinkan pulang dan tidak ditahan Polri.
Firli Bahuri terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah orang.
Saat itu, Firli Bahuri tampak rapi dengan mengenakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih.
Tidak lagi menghindar, Firli Bahuri bahkan sempat memberikan pernyataan kepada para awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Firli Bahuri kemudian bergegas pergi. Tersangka kasus pemerasan itu dikawal ketat beberapa orang serta anggota kepolisian.
Terlihat, Firli Bahuri menaiki mobil Toyota Innova kemudian meminggalkan gedung Bareskrim Polri.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Artikel Terkait
Setelah Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Pekan Depan Polisi Akan Periksa 4 Wakil Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan
Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
Intip Harta Kekayaan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Ternyata Sangat Berbeda Jauh dengan Firli Bahuri
Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri Dinilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Ungkap Alasan Firli Bahuri Masih Terima Gaji Sebesar Rp 86,3 Juta