RBG.ID – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango angkat bicara mengenai Firli Bahuri yang masih menerima penghasilan sebesar 75 persen.
Nawawi Pomolango menuturkan gaji yang diterima Firli Bahuri itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Nawawi Pomolango menuturkan status pemberhentian sementara memang seperti itu.
Akan tetapi, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli Bahuri hanya yang diatur dalam peraturan itu.
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana sudah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima pimpinan KPK berupa tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan.
Tak hanya itu, terdapat tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.
Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK akan menerima hak keuangannya dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta) secara tunai yang terdiri dari jumlah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Atau jika dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total penghasilan yang diterima Ketua KPK adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).